Tanggal 25 November adalah Hari Internasional Penghapusan Kekerasan terhadap Wanita. Hari itu diakui secara resmi oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1999, dengan tujuan membangkitkan kesadaran masyarakat terhadap pelanggaan hak-hak wanita. Mengapa langkah ini dianggap perlu?
Dalam banyak kebudayaan, wanita dianggap dan diperlakukan sebagai warga yang lebih rendah atau golongan kelas dua. Prasangka terhadap mereka sudah berurat berakar. Tindak kekerasan terhadap wanita dalam segala bentuknya merupakan problem yang tak kunjung teratasi. Majalah India Today International melaporkan bahwa “rasa takut selalu menghantui para wanita di
Saya pribadi sependapat dengan komentar sebelumnya, hal ini juga terjadi di lingkungan kita tinggal.
Dalam menangani sebuah masalah masih banyak yang berprasangka terhadap wanita atau dengan cara apa pun menyetujui sikap yang mengunggulkan kaum pria (chauvinistic). Yang padahal mereka justru harusnya merespek dan menghargai wanita sebagaimana yang Pencipta tetapkan. Wanita tidak seharusnya menjadi korban penindasan pria yang memanfaatkan mereka, menganiaya, atau dengan cara apa pun menyiksa mereka. Sebaliknya wanita yang sudah menikah harus menjadi “pelengkap” yang bahagia dan terampil bagi suaminya.
Sebuah buku tua mencatat nasihat praktis bagi dewasa ini “… tetaplah memberikan kehormatan kepada mereka(wanita)”. Memberikan kehormatan kepada seseorang menyiratkan bahwa orang itu sangat dihargai dan direspek. Ya, tidak soal pandangan kebudayaan apa yang berlaku, semua wanita harus diperlakukan dengan hirmat dan respek. Ini hak yang Pencipta karuniakan kepada mereka sebagai wanita.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar